BANYUWANGI, beritalima.com – Video dugaan praktik Money Politik dalam Pilbup Banyuwangi, beredar di medsos. Sontak fenomena tersebut membuat geger netizen.
Temuan dilapangan, ada 2 video yang menyebar. Satu video berisi salah satu peserta kampanye yang mengaku diberi sembako dan sejumlah uang yang dikemas dalam amplop.
“Dapat beras, dapat amplop, masker dan stiker,” begitu bunyi dalam video.
Dalam rekaman sepanjang 1 menit 5 detik tersebut terlihat salah satu peserta kampanye menunjukan stiker bergambar Cabup Cawabup Banyuwangi, Nomor Urut 2, Ipuk – Sugirah.
Sedang video satunya, menggambarkan prosesi baiat Kiai dan guru ngaji se Banyuwangi, untuk mendukung Paslon Nomor 2, Ipuk – Sugirah.
Informasi dilapangan, kegiatan dalam video adalah kampanye Cabup Cawabup Banyuwangi nomor urut 2, di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Rabu (28/10/2020). Namun sayang, tuan rumah kegiatan kampanye, Ketua Ranting NU Desa Plampangrejo, Nur Hadi, belum bisa dikonfirmasi terkait adanya dugaan praktik Money Politic ini.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Adrian Yansen Pale menegaskan bahwa praktik pemberian uang kepada peserta kampanye patut diduga sebagai pidana pemilihan. Seperti yang tertuang dalam Pasal 187 A ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Bisa diduga sebagai pidana pemilihan,” katanya.
Dan yang diijinkan dalam tahapan kampanye, lanjutnya, adalah memberikan pengganti uang transport kepada peserta tapi bukan dalam bentuk uang tunai. (Abi)