Berharap Wartawan Tak Salah Tulis, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gathering

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Berbagai perkembangan terbaru dikemukakan para Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Raya di acara Media Gathering, Selasa (6/10/2020). Selain tentang relaksasi iuran, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan kenaikan manfaat program, juga soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Acara yang diikuti 20 wartawan dari berbagai media ini dihadiri Kakacab Surabaya Karimunjawa, Muhyidin, Kakacab Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, Kakacab Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, dan Kakacab Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, berserta Kabid Kepesertaan dan PIC Komunikasi masing-masing.

Selain mereka, acara yang digelar di Cafe  “Koopi Otu Coffee & Eatery” Jalan Raya Bratang Binangun 29 Surabaya dengan protokol kesehatan ini juga dihadiri Ketua BPJS Wacht Jawa Timur, Arief Supriyono.

Guguk Heru Triyoko, Kakacab paling senior mengatakan, kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan hubungan baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan mass media khususnya yang ada di Surabaya. 

“Harapannya kedepan tidak ada lagi kesalahan dalam pemberitaan,” ujar Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo ini. Jika sekiranya ada info-info ketidakpuasan peserta misalnya, Guguk berharap hal tersebut dikonfirmasikan terlebih dulu sebelum diberitakan.

Karena, lanjut dia, BPJS Ketenagakerjaan sendiri selalu komit untuk memberikan layanan terbaik, sementara wartawan pun wajib konfirmasi dalam penulisan berita. “Jadi jangan sampai belum ada penjelasan, berita sudah tayang,” tukas Guguk. “Mudah-mudahan sinegitas kita kedepan lebih baik,” imbuhnya.

Sebelum Guguk, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Muhyidin, mengawali sambutan dengan mengutarakan tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja dari pemerintah. Dijelaskan, berdasarkan Permenaker No.14/2020, penerima BSU adalah para pekerja penerima upah (PU) yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah/gaji di bawah Rp 5 juta/ bulan, dan telah membayar iuran hingga Juni 2020.

“Jadi tugas kami memberikan data dan nomor rekening pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai Permenaker. Itupun kami seluruh karyawan harus pulang sampai larut malam supaya data valid dan penerima BSU tepat sasaran,” ungkap Muhyidin, dengan menambahkan bahwa di Surabaya jumlah pekerja penerima BSU terdata sebanyak  497.622 orang. 

Selain tentang BSU, Muhyidin juga menjelaskan tentang PP Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Virus Covid-19. Disebutkan, dalam PP terbaru ini, selain iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) didiskon 99 persen, juga ada penundaan pembayaran iuran program Jaminan Pensiun (JP), pemberian potongan denda 0,05 persen, dan perpanjangan waktu pembayaran iuran.

Muhyidin juga menyebutkan, jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Surabaya saat ini tercatat sekitar 18.000 perusahaan atau badan usaha dengan jumlah peserta tenaga kerja aktif 890.000 orang. 

Sementara itu Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sudah sangat ringan, terlebih dengan adanya relaksasi akibat Pandemi Covid-19, jadi tambah tak terasa. Namun, di sisi lain, manfaatnya tetap sangat besar.

Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini telah ditingkatkan pemerintah berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. “Sejak Desember 2019 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dinaikan tanpa ada kenaikan iuran,” kata Rudi.

Kenaikan manfaat ini diantaranya, santunan JKM yang semula Rp 24 juta menjadi Rp 42 juta, dan bea pendidikan ahli waris yang semula Rp 12 juta untuk 1 anak naik untuk 2 anak dari TK sampai Perguruan Tinggi yang maksimalnya bisa mencapai Rp 172 juta. “Jadi ada jaminan anak bisa kuliah walau bapaknya telah tiada,” tandas Rudi.

Sementara itu tentang RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada Senin (5/10/2020) kemarin juga sempat diungkap di acara ini. Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, mengatakan, di RUU Cipta Kerja ini terdapat skema perlindungan baru terhadap korban PHK barupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Dalam RUU ini diantaranya disebutkan, korban PHK akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sekaligus mendapatkan akses infromasi untuk kembali masuk ke pasar tenaga kerja. Program ini akan diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan hanya pekerja yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang akan memperoleh jaminan ini. “Tapi, tunggu saja kepastiannya nanti,” tukas Galuh.

Sementara itu Ketua BPJS Wacth Jawa Timur, Arief Supriyono, mengatakan, media hendaknya turut menyuarakan harapan para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) supaya juga bisa mendapatkan BSU dari pemerintah. Selain itu juga supaya para pekerja rentan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran dari pemerintah (PBI) atau dari CSR perusahaan. (Ganefo)

Ki-ka: Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Galuh Santi Utari, Kakacab Surabaya Rungkut, Rudi Susanto, Kakacab Surabaya Karimunjawa, Muhyidin, dan Kakacab Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, di acara Media Gathering di Surabaya, Selasa (6/10/2020).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait