SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Faisol Bin Ikhsan dan Mochamad Halim Bin Mislun, dua orang debt collector yang merampas sepeda motor yang menunggak cicilan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa selama 4 bulan penjara,” ucap Anne Rusiane, hakim ketua pada sidang kasus ini. Rabu (15/5/2019).
Dikatakan hakim Anne, vonis yang diajatuhkan tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakosa yang sebelumnya mengajukan tuntutan enam bulan penjara.
“Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, karena kalian sudah mengaku bersalah di depan majelis hakim, sudah berdamai dan memberikan ganti rugi,” lanjut Anne.
Terdakwa Faisol Bin Ikhsan, Mochamad Halim Bin Mislun duduk dikursi pesakitan PN Surabaya, setelah bersama dengan Jupri (DPO), ditangkap Satrekrim Polrestabes Surabaya di jalan Ir. Soekarno (MERR C) pada 5 Desember 2018 pukul 13.00 WIB.
Faisol dan Mochamad Halim ditangkap
akibat melakukan penarikan paksa sepeda motor Yamaha NMAX warna abu-abu No.Pol L 3109 AM, No. Ka MH3SG3120GK206359 dan No. Sin G3E4E0303606 dengan nama milik SUGITO karena menunggak angsuran.
Tak hanya menarik paksa, para tukang tagih jalanan itu juga menendang, memiting dan menyeret korbannya.
Dalam sidang, JPU Ali Prakosa mendakwa keduanya dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, pencurian dengan kekerasan.
Pasal 365 KUHP berbunyi : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. (Han)