Beri Keterangan Palsu, Mengaku Pengacara ” tipu” Kades

  • Whatsapp

BANYUWANGI, Beritalima.com.
Surat Keterangan bernomor Reg 590/ /429.407.15/2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa Karang Bendo Kecamatan Rogojampi perihal Keterangan yang menyatakan bahwa 2 bidang tanah yang terletak pada persil D 102 RT 002 RW 03 Desa Karang Bendo Kecamatan Rogojampi adalah milik syah I Getut Gunastra seorang investor tanah berasal dari Bali, Dibatalkan melakui koreksi Kepala Desa dan Sekretaris Desa karena dianggap bermasalah.Surat keterangan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Karang Bendo berdasar permintaan lisan, Darmawan, seorang Yang selama ini selalu mengaku “Pengacara” I Ketut Gunastra.
Dalam konfermasinya,Budiharto, Kepala Desa Karang Bendo menyatakan Surat Keterangan tersebut diminta oleh Darmawan dengan menunjukkan foto Copy Sertifikat Kedua bidang tanah yang terletak di Persil D Desa Karang Bendo.
” Memang surat tersebut saya tanda tangani berdasar copy sertifikat yang di bawa oleh Darmawan”, papar Budiharto, kades Muda yang dikenal Ramah pada Wartawan.
Saat Budiharto di tunjukkan Akta perikatan Jual Beli Lunas antara Ahmad Samsul Hadi dan I Ketut Gunastra dengan obyek kedua bidang tanah tersebut , raut wajahnya terlihat sempat kaget dan keburu memanggil Sekretaris Desa untuk mengkonfermasi dan mengambil sikap.
” Kalau begini saya ditipu Darmawan. Jelas apa yang Damawan sampaikan pada Saya selaku Kepala Desa adalah keterangan Palsu. Ini buktinya dan Surat itu saya batalkan”, Jelas Budiharto kesal dengan menunjukkan Copy perikatan jual beli bernomor 285 dan 287 yang di buat oleh Notaris Yudha Aria Bima, SH,MKn tanggal 22 Mei 2015.(19/7)
Saat hal tersebut dikonfermasikan pada Darmawan selalui selulernya, laki laki yang selalu berpenampilan perlente dengan Jas Coklatnya dan selalu ” mengaku” sebagai pengacara ini hanya menjawab ” No Coment”.
” Saya diluar kota, mas…dan saya sudah tahu kalau surat itu dibatalkan. No coment ya…”, Suara Darmawan dibalik selulernya kepada beritalima.com
Kejadian tersebut langsung di konsultasikan pada Kapolres Banyuwangi,melalui Salah Satu Kanit Pidum Reskrim Polres Banyuwangi, IPDA Lutfi menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Darmawan adalah Perbuatan Pidana selama bisa dibuktikan kepalsuan keterangannya
” Jelas itu pidana dan yang berhak melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut adalah pejabat yang dimintai surat keterangan dan pihak yang dirugikan atas keterangan tersebut dalam hal ini Kepada Desa Karang Bendo dan Ahmad Samsul Hadi”, Jelas Kanit Reskrim yang 1,5 tahun dinas di Polres Banyuwangi ini dengan tegas.
Siapa menabur akan menuai, demikian pepatah dan hal tersebut berlaku untuk kejadian tersebut. Saat ini Advokad Ahmad Samsul Hadi, Sigit Wahyu Widodo, SH sedang mempersiapkan laporan untuk dikirimkan pada pihak yang berwajib. (str 01/tim/abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *