SURABAYA, Beritalima.com| Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan di Jawa Timur yang telah memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2022 lebih awal dari ketentuan undang-undang atau H-14 Hari Raya Idul Fitri 1443H.
Sebagai informasi ada 112 perusahaan di Jawa Timur yang memberikan THR lebih awal. Diantaranya 4 perusahaan di Kota Surabaya, 17 Perusahaan di Kab. Gresik, 5 perusahaan di Kab. Sidoarjo, 41 perusahaan di Kab. Mojokerto, 2 perusahaan di Kab. Pasuruan, 4 perusahaan di Kab. Situbondo, 2 perusahaan di Kab. Madiun, 1 perusahaan di Kota Madiun, 1 perusahaan di Kab. Ngawi, 9 perusahaan di Kab. Magetan, 4 perusahaan di Kab. Lamongan, 1 perusahaan di Kab. Blitar, 11 perusahaan di Kab. Banyuwangi, 1 perusahaan di Kab. Bojonegoro, dan 10 perusahaan di Kab. Malang.
Penghargaan ini diberikan secara simbolis kepada 12 perusahaan yang diwakili PT Smelting Gresik sebagai perwakilan Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), PT Pelindo Terminal Peti Kemas Surabaya sebagai perwakilan perusahaan Badan Usaha Milik Negara, Perumda BPR Bank Daerah Kab. Madiun sebagai perwakilan perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, PT. HM Sampoerna Surabaya, KUD Sumber Makmur unit MPS Ngantang Kab Malang, PT Ittihad Rahmat Utama /MPS Trowulan Kab Mojokerto sebagai perwakilan perusahaan rokok.
Lalu secara simbolis, penghargaan ini juga diberikan kepada PT Ecco Indonesia Sidoarjo, PT Semen Indonesia Logistik sebagai perusahaan perwakilan dari Kabupaten Gresik, PT Ispatindo sebagai perusahaan perwakilan dari Kabupaten Sidoarjo, PT Multibintang Indonesia sebagai perusahaan perwakilan dari Kabupaten Mojokerto, dan PT Toyota Boshoku Indonesia sebagai perusahaan perwakilan dari Kabupaten Pasuruan.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. THR Keagamaan dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif, terbit Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Edaran ini ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/14232/012/2022 tanggal 12 April 2022 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur.
Edaran tersebut telah dilaksanakan oleh dinas yang membidangi ketenagakerjaan di Jawa Timur dengan membentuk 54 Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) pelayanan konsultasi dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022. 54 Posko tersebut diantaranya 1 posko di Kantor disnakertrans prov jatim, 15 BLK disnakertrans jawa timur (Sumenep, Jember, Singosari, Wonojati, Kediri, Tulungagung, Mojokerto, Jombang, Nganjuk, Madiun, Ponorogo, Bojonegoro, Tuban, Pasuruan, Situbondo), dan 38 kantor instansi yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Mewakili Gubernur Jatim, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyerahkan penghargaan tersebut secara simbolis kepada 12 perusahaan di PT Pelindo Terminal Peti Kemas, Jalan Perak Timur Nomor 610 Surabaya, Kamis (28/4) siang.
“Ini adalah perwakilan perusahaan-perusahaan dari berbagai sektor yang telah menunjukkan inisiatif yang sangat baik untuk membayarkan THR bahkan lebih awal dari yang dipersyaratkan,” kata Emil Dardak usai menyerahkan penghargaan secara simbolis kepada 12 perusahaan di PT Pelindo Terminal Peti Kemas.
“Itulah sebabnya kita ingin menunjukkan bahwa banyak perusahaan yang bisa menjadi teladan yang kita harapkan bahwa pesan-pesan yang belum agar bisa segera mengikuti dan menyusul,” imbuhnya.
Menurut Emil, pemberian THR merupakan upaya membangun sebuah kebersamaan antara perusahaan dengan pekerja. Emil menjelaskan bagaimana perusahaan mengupayakan tetap memiliki kinerja yang baik secara keuangan tapi pekerja juga mendapatkan kesejahteraan yang baik.
“Ini kelihatannya sangat idealis, tapi sebenarnya bisa hari ini kita sudah bisa melihat itu,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Mantan Bupati Trenggalek ini juga menyerahan secara simbolis 4.000 paket sembako kepada serikat pekerja dalam rangka May Day Tahun 2022.
“Ada kebersamaan yang diwujudkan melalui penyampaian sembako kepada rekan-rekan Serikat Pekerja dalam rangka menyambut datangnya tanggal satu Mei sebagai may day,” tuturnya.
Tak hanya itu, Wagub Emil juga menyerahkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan Kepada Ahli Waris Pekerja PT. Pelindo Group. Antara lain keluarga dari Sadwiko Prijombodo tenaga kerja pada Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Muhammad Iqbal tenaga kerja pada Terminal Petikemas Surabaya, dan Abd. Rohman tenaga kerja pada Pelindo Daya Sejahtera Unit Cabang Tanjung Perak.
Wagub Emil mengatakan pemberian manfaat BPJS ketenagakerjaan adalah bagian dari proteksi yang diberikan kepada penerima BPJS ketenagakerjaan. Selain itu manfaatnya pun bisa sampai kepada suami/istrinya dan anak-anak dari pekerja. Mereka bosa mendapat jaminan biaya pendidikan sampai lulus kuliah.
“Ini adalah salah satu contoh bahwa dalam isu Ketenagakerjaan Kita juga harus melihat benefit-benefit itu,” tuturnya.
Oleh sebab itu ia meminta agar perusahaan-perusahaan yang belum membayar THRK segera menyelesaikannya. Juga meminta agar mereka patuh dalam mendaftarkan karyawannya ke BPJS dan disiplin membayarkan iurannya.
“Kita kejar ini perusahaan-perusahaan yang belum membayar THR tentunya mereka harus punya alasan yang jelas kita akan cari tahu dan jangan sampai terjadi perusahan memotong dari gaji karyawan tapi tidak disetorkan ke BPJS,” tegasnya.
(red)