Berikut Beberapa Catatan Fraksi Gerindra Terkait 6 Raperda Kota Depok

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com

Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya terhadap Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)yang di usulkan Pemerintah Kota Depok memberikan beberapa catatan dalam pelaksanaannya diantaranya terkait penyertaan modal dalam bentuk barang di PT Tirta Asasta Depok (Perseroda).

“Impilikasi yang ditimbulkan dari penyertaan modal berupa barang dapat berupa naiknya pendapatan asli daerah (PAD) dan naiknya tingkat kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal pemerintah daerah harus memberikan kontribusi pendapatan yang pada gilirannya akan kembali dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Selanjutnya implikasi lain yang mungkin saja terjadi adalah peningkatan terhadap cakupan pelayanan yang bisa dilakukan oleh PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) terhadap perluasan cakupan pelayanan air bersih di Kota Depok.Kami dari Fraksi Gerindra tetap mewajibkan Pengawasan yang ketat dan baik, karena Dana maupun aset yang dipergunakan adalah ,milik masyarakat kota Depok,” katanya.

Kemudian terkait dengan pencabutan peraturan daerah Kota Depok nomor 10 tahun 2013 tentang air tanah.

“Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi, sehingga urusan pemerintahan ESDM tidak lagimenjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga jenis peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan air tanah pada tingkat kabupaten kota sudah tidak diperlukan lagi. Hal tersebut menyebabkan Perda Kota Depok Tentang Pengelolaan air tanah harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tambahnya.

Rancangan Peraturan Pemerintah Kota Depok terkait perlindungan Pohon.

“Bahwa perlindungan terhadap pohon juga harus berlaku sebaliknya, jangan untuk melindungi pohon, ahirnya pohon yang sudah rawan tumbang, didiamkan saja, untuk itu Pemerintah kota harus cepat langkah dan cepat tindak terhadap aduan masyarakat tentang pohon yang rawan tumbang, jangan sampai masyarakat yang menjadi korbannya,” terangnya.

Rancangan Peraturan tentang pencabutan peraturan daerah no 05 tahun 2007 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah beberapa kali di ubah Dengan peraturan pemerintah kota depok tahun 2015 tentang perubahan ke tiga atas peraturan daerah kota depok no 05 tahun 2007 tentang penyelenggaran adminstrasi kependudukan.

Catatan berikutnya terkait dengan Pembinaan jasa konstruksi.

Dan yang terakhir terkait dengan pembentukan dana cadangan pemilihan walikota depok dan wakil walikota tahun 2024.

“Kami dari Fraksi Gerindra berharap agar para anggota Pansus, dapat bekerja secara maksimal dan kami yakin bahwa utusan Fraksi Gerindra pada setiap pansus raperda ini akan bekerja keras dan bekerja cerdas, demi kepentingan masyarakat kota Depok.

Niat kami, semata – mata hanya untuk kepentingan masyarakat Depok, apapun catatan yang kami berikan, pandanglah sebagai niat baik kami untuk menciptakan Peraturan Daerah yang baik dan bermanfaat secara maksimal bagi masyarakat kota DepokBahwa dalam pembahasan ke 6 Raperda ini mungkin terdapat silang pendapat, namun seperti pernyataan Bapak Prabowo

Subianto :

“Setiap perbedaan pendapat atau pertentangan politik hendaknya

diselesaikan secara musyawarah dan damai”tandasnya. (Yopi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait