Berikut Penjelasan BPN DKI Terkait Tebitnya Sertifikat Pulau D

  • Whatsapp

Foto : Istimewa Pulau D

JAKARTA, Beritalima.com-

Dari sumber yang di dapat dari beritalima.com akhirnya, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta M. Najib Taufieq memberikan penjelasan Tentang terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D seluas 3,12 juta meter pesegi kepada PT Kapuk Naga Indah.

Pertama, bahwa penerbitan sertifikat HGB seluas 3,12 juta m2 atau 312 hektar kepada PT Kapuk Naga Indah sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, Penerbitan HGB diatas HPL adalah kewenangan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/kota.

Kedua, HGB yang diberikan seluas 3,12 juta meter persegi tersebut adalah HGB induk yang pemanfaatannya 52,5 persen untuk keperluan komersial, sedangkan 47,5 persen untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial (Fasos Fasum) yang wajib di bangun oleh pihak pengembang dan diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta yang kemudian disertifikatkan dengan Hak Pakai atas nama Pemerintah DKI Jakrta.

Ketiga, sebagaimana peraturan yang berlaku, jangka waktu HGB adalah 30 tahun dan dapat di perpanjang atas persetujuan pemegang HPL yaitu Pemda DKI Jakarta.

Sebelumnya Terbitnya Sertifikat 2A (Pulau D) yang merupakan salah satu pulau reklamasi teluk Jakarta viral di medsos. Serfitikat tersebut tertulis terbit pada tanggal 24 Agustus 2017 yang di tanda tangani oleh Kasten Situmorang Kepala Kantor BPN Jakarta Utara, dengan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) No. 6226 atas nama PT Kapuk Naga Indah di atas HPL No.45/Kamal Muara dan Surat ukur tanggal 23-08-2017, No.0096/Kapuk Muara/2017 dengan Luas 3,12 juta meter persegi (m2). (Edi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *