Bengkulu, beritalima.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui OPD terkait menyalurkan bantuan pangan berupa beras pada hari Rabu dan Kamis (22-23 April 2020) kemaren kepada tiga Kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara dan Mukomuko.
Berikut penjelasan secara detail dari pelaksanaan penyaluran bantuan bahan pangan beras Pemprov Bengkulu bagi kelompok/komunitas pekerja di tiga Kabupaten kemaren, Rabu-Kamis, 22 -23 April 2020.
Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 22 April Pukul 13.00 WIB bertempat di Kantor Camat Pondok Kelapa;
Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu 22 April Pukul 14.00 WIB bertempat di Kantor Camat Lais lalu dipindahkan ke Kantor Polsek Lais;
Kabupaten MukoMuko, Kamis 23 April Pukul 08.30 WIB bertempat di Balai Adat Kabupaten MukoMuko (Rumdin Bupati yang Lama)
Masing-masing Kabupaten dengan Jumlah Bantuan sebanyak 5 Ton Beras (500 Karung) dengan rincian pembagian sebagai berikut:
1. Supir Angkot (Dishub), Maksimal 50 Karung
2. Warung/Kantin Sekolah (Dikbud) Maksimal 50 Karung
3. Tukang Ojek (Dishub) Maksimal 50 Karung
4. Tukang Parkir (Dishub) Maksimal 50 Karung
5. Pemulung (Dinsos) Maksimal 50 Karung
6. Kuli Panggul (Disnakertrans) Maksimal 50 Karung
7. Tukang Becak/Tukang Delman (Dishub) Maksimal 50 Karung
8. Pedagang Keliling/Kaki Lima (Disperindag) Maksimal 50 Karung
9. Karyawan Hotel PHK/Dirumahkan (Dispar) Maksimal 50 Karung
10. Penyandang Disabilitas (Dinsos) Maksimal 50 Karung.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu Dr Iskandar ZO menjelaskan bahwa penyaluran bantuan beras dari Pemprov Bengkulu kemaren dibagi perkomunitas profesi yang telah masuk dalam pendataan mereka sebelumnya, komunitas penerima yang diprioritaskan ini diantaranya, sopir angkot, pedagang kantin, tukang ojek, tukang parkir, pemulung, kuli panggul, pedagang kaki lima, karyawan hotel yang di PHK, serta penyandang disabilitas.
“Bantuan beras kita bagi ini sesuai komunitas yang kita undang, dan datanya telah kita kumpulkan bersama-sama untuk menyikapi dampak dari wabah Covid-19,” jelasnya. (rd)