Berikut Salah Satu Penyertaan Modal Tahun 2020 Perumda Tirta Kanjuruhan Yang Disorot Dewan

  • Whatsapp

KABUPATEN MALANG, beritalimacom|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang soroti kontribusi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Malang, termasuk Perumda Tirta Kanjuruhan, pasalnya penyertaan modal yang sudah diberikan kepada BUMD belum kontribusi positif.

Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2020 Pemerintah Kabupaten Malang memiliki prosentase kepemilikan 100% atas Penyertaan Modal pada PDAM, dengan nilai Penyertaan sebesar Rp 204,4 Miliar.

Bacaan Lainnya

Catatan atas Laporan Keuangan TA 2020 177Jumlah tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Kabupaten Malang yang telah disetor penuh berdasarkan rincian penyertaan Modal Dasar pada PDAM Tahun Anggaran 2020.

1. Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Malang No. 2 Tahun 1988 tentang Perubahan Perda No. 6 Tahun 1981 Tentang Pendirian PDAM senilai Rp 623 juta.

2. Penyertaan modal berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Malang No. 1 Tahun 1989, tentang persetujuan Penambahan Modal Dasar PDAM Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, antara lain:

a) Penyertaan ex Proyek Air Minum Kecamatan Pakis Rp 210 juta
b) Penyertaan ex Proyek Inpres Pipanisasi Rp 1,1 Miliar.
c) Penyertaan ex Bantuan PT. Madusari Lawang Rp 22 juta. Dengan jumlah Rp 1,3 Miliar.

3. Hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Malang sebagai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Malang kepada PDAM (Berita Acara Serah terima No. 5/BA/W.13/97 tanggal 5 Juni 1997 tentang Penghibahan Status Tetap Asset Eks. Proyek Penyediaan dan Pengelolaan Air
Bersih (P2AB) dari Departemen Pekerjaan Umum kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang sebagai Penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang pada PDAM) dengan Jumlah Rp 10,1 Miliar.

4. Penyertaan Modal berdasarkan Keputusan Bupati No. 66 Tahun 2004 tentang Penjabaran Perubahan APBD TA. 2004, yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama antara PDAM
dengan Dinas Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan tanggal 29 September 2004, yaitu Pembangunan Sarana dan Prasarana Air bersih di Sumber Ngembul Desa Randugading Kecamatan Tajinan Captering Sumber Ngembul Kec.Tajinan dengan jumlah Rp 700 juta.

5. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Malang yang telah diakui dan dicatat dalam Laporan Keuangan PDAM Kabupaten Malang sejak tahun 1994 maupun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malang dengan jumlan Rp 440 juta.

6. Penyertaan Modal Pemerintah 2.000 SR Hibah 2015 Rp 5 Miliar.

7. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah 2016 Rp 30 Miliar.

8. Penyertaan Modal Pemerintah 8.000 SR Hibah 2017 Rp 30 Miliar.

9. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 5.000 SR Hibah 2018 Rp 17 Miliar.

10. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dari PAK Rp 1,5 Miliar.

11. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 5.000 SR Hibah 2019 Rp 17 Miliar.

12. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 4.000 SR Hibah 2020 dengan jumlah Rp 13 Miliar.

13. Dikurangi dengan penyerahan Asset ke Pemerintah Kota Batu (342.270.169,00)
Jumlah keseluruhan Rp 126 juta.

Selain Penyertaan Modal dasar sebesar Rp12 Miliar tersebut, juga terdapat Penyertaan Modal yang masih belum ditetapkan statusnya sebesar Rp 31 Miliar.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Malang menambah Penyertaan Modal
melalui pencairan SP2D Nomor 03259/SP2D-LS/4.02.01.02/2020 sebesar
Rp 6,5 Miliar sebagai pelaksanaan pekerjaan pemasangan 2.000 Sambungan Rumah Baru (SRB) Program Hibah Air Minum APBN dan pencairan Tahap ke dua SP2D Nomor 04812/SP2D-LS/4.02.01.02/2020 sebesar Rp 6,5 Miliar sebagai pelaksanaan pekerjaan pemasangan 2.000 Sambungan Rumah Baru (SRB) Program Hibah Air Minum APBN Tahun 2020 di Kabupaten Malang.

Sementara itu, hingga berita ini diunggah Bupati Malang, H.M. Sanusi saat dihubungi melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke selulernya, untuk meminta tanggapan bupati atas pandangan umum Fraksi DPRD tersebut. Namun, hingga berita ini akan diunggah belum ada jawaban.

Editor : Santoso

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait