Berikut Tahapan Lengkap Pemilu 2019

  • Whatsapp

JAKARTA, britalima.com – Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan Pemilu 2019 resmi dibentuk. Tahapan Pemilu 2019 akan dimulai pada 3 Oktober 2017.

PKPU tentang tahapan Pemilu 2019 telah disepakati KPU dan Komisi II DPR dalam rapat bersama di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Tahapan dimulai dengan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.

Bagi parpol yang hendak mendaftar untuk Pemilu 2019, diberikan waktu selama 2 minggu pada Oktober. Nantinya, KPU akan menetapkan parpol peserta Pemilu pada Februari 2018.

Berikut ini tahapan lengkap Pemilu 2019:

1. Pendaftaran parpol pada 3-16 Oktober 2017.
2. Penetapan parpol peserta pemilu pada 17 Februari 2018.
3. Pengajuan calon anggota legislatif pada Juli 2018.
4. pengajuan calon presiden pada Agustus 2018.
5. Pemungutan suara pada 17 April 2019.
6. Penetapan hasil di tingkat nasional pada 8-22 Mei 2019.
7. Pilpres putaran II dijadwalkan pada 7 Agustus 2019

Secara garis besar jadwal Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019 sebagaimana terlampir dalam PKPU itu adalah:

1.Pendaftaran Calon Anggota DPD RI: 2 Juli 2018 – 8 Juli 2018;

2.Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD RI: 21 September 2018 – 23 September 2018;

3.Pengajuan Daftar Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 4 Juli 2018 – 17 Juli 2018:

4.Pengumuman DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota: 21 September 2018 – 23 September 2018;

5.Pendaftaran Pasangan Calon Presiden – Calon Wakil Presiden: 4 Agustus 2018 – 10 Agustus 2018;

6.Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 20 September 2018;

7.Penetapan nomor urut pasangan calon: 21 September 2018;

8.Kampanye Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden: 23 September 2018 – 13 April 2019;

9.Masa Tenang: 14 April 2019 – 16 April 2019;

10.Pemungutan dan Penghitungan Suara: 17 April 2019;

11.Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 25 April – 22 Mei 2019;

12.Peresmian Keanggotaan: a. DPRD Kabupaten/Kota: Juli-Agustus 2019; b. DPRD Provinsi: Juli-Agustus 2019; dan c. DPR dan DPD: Agustus-September 2019;

Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Putaran Kedua:

1.Sosialisasi: 18 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;

2.Kampanye Putaran II: 22 Juni 2019 – 3 Agustus 2019;

3.Masa Tentang: 4 Agustus 2019 – 6 Agustus 2019;

4.Pemungutan Suara: 7 Agustus 2019;

5.Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pemilu tingkat nasional: 15 Agustus – 1 September 2019;

6.Penetapan hasil Pemilu: 2 September 2019 – 4 Septembe 2019;
7.Penetapan hasil Pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (jika ada sengket): 17 September 2019 – 23 September 2019; dan

8.Sumpah Janji Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2019.

“Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Psal 5 Peraturan KPU Nomor: 7 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Eka Tjahjana, pada 5 September 2017 itu

dari berbagai sumber.

(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *