JAKARTA, beritalima.com | Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement sudah berlaku sejak sabtu (01/02/2020). Proses penindakan dilaksanakan pada 3 Februari 2020. Ratusan pengendara sepeda motor pun terkena tilang, ataupun penindakan petugas.
Kamera ETLE telah terpasang di dua titik untuk menindak pelanggar, khususnya kendaran motor.
Dua titik tersebut seperti di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin dan Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Berikut tips supaya masyarakat pengendara sepeda motor tidak kena tilang elektronik. Ada 4 jenis pelanggarannya yakni:
penggunaan ponsel,
penggunaan helm,
menerobos traffic light, dan
melanggar marka jalan.
Dikutip dari Kompas.com, biaya denda tilang elektronik Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang bisa terekam oleh kamera tilang elektronik.
Denda pelanggaran tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut rincian biaya denda:
1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.
2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.
3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan. (rr)