Berkah JKK-RTW, Pengobatan Terjamin Tambah Buka Usaha

  • Whatsapp

MOJOKERTO, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan membuktikan, program Jaminan Kecelakaan Kerja Return to Work (JKK – RTW) membuat pekerja yang kena musibah kecelakaan kerja tetap dapat kembali bekerja, tidak sampai kehilangan harta, bahkan malah untung. Ini kenyataan yang dialami 3 pekerja di perusahaan yang berbeda di Jawa Timur, yang Selasa (14/2/2017) kemarin ditemui beritalima.com.

Ketiga peserta BPJS Ketenagakerjaan itu, yang pertama Yanuar Arief Utama, pekerja perusahaan kayu PT Seng Fong Moulding Perkasa Jombang. Pemuda umur 23 tahun ini mengalami kecelakaan kerja pada 29 Januari 2016. Lengan kirinya putus kena gergaji mesin.

Akan tetapi, Arif kini sudah dapat bekerja kembali di perusahaan yang sama, setelah 3 bulan masa perawatan. Hanya saja, kalau sebelumnya dia di bagian operator, kini di bagian administrasi. Dan, tangannya yang hilang telah digantikan dengan tangan palsu buatan perusahaan di Solo seharga Rp5 juta.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto itu tidak sepeser pun mengeluarkan bea pengobatan dan perawatan yang mencapai Rp13.722.476,-. Bahkan, selama belum dapat bekerja pasca musibah itu, dia tetap dapat gaji sementara dari BPJS Ketenagakerjaan sejumlah Rp5.060.000,-.

Tidak hanya itu, hikmah dari musibah itu Arief malah bisa punya usaha sampingan warkop Wi-Fi. Akibat kecelakaan kerja itu Arief juga dapat dana santunan cacat dari BPJS Ketenagakerjaan Rp41,4 juta, yang dia manfaatkan untuk modal usaha sampingan itu.

Selain Arief, berikutnya Ika Wiludjeng. Karyawan Medical Representative Actavis Indonesia ini mengalami kecelakaan kerja pada 19 Mei 2016 malam. Dia diagnosa Crush Injury Regio Hip Femur Dextra (amputasi kaki kanan).

Ika sempat dirawat di RS Citra Medika Sidoarjo, RS Dr Soetomo Surabaya dan RSUD Sidoarjo yang merupakan fasilitas kesehatan kerjasama Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan. Namun ibu 1 anak ini juga tak mengeluarkan beaya sama sekali.

BPJS Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan kebutuhan medis Ika kisaran Rp100 juta lebih, termasuk untuk pembelian kaki palsu seharga Rp36 juta.

Kini, meski masih control di rumah sakit dan dapat pendampingan BPJS Ketenagakerjaan, Ika sudah dapat kembali kerja di perusahaan tetap tapi lain posisi. Kalau sebelumnya Marketing Ekskutif, kini bagian administrasi.

Dan yang terakhir Angga Krisnayodi Sulaiman, penyiar Radio Suara Surabaya (SS) yang mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 11 Sept 2016.

Akibat kecelakaan dalam perjalanan pulang kerja ke Mojokerto itu luka Angga sangat parah. Pria umur 28 tahun ini didiagnosa Cidera Otak Berat (COB) dan Multiple Fracture Humerus.

Angga sempat 5 pekan dirawat di RS Dr Soetomo Surabaya, fasilias kesehatan kerja sama Trauma Center BPJS Ketenagakerjaan. Kini dia masih dalam proses pemulihan, di rumah orangtuanya, di Purwo Tengah IV Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, dan masih control seminggu 2 kali.

Keterangan yang didapat media ini, untuk beaya pengobatan dan perawatan Angga hingga saat ini BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa telah mengeluarkan dana sekitar Rp350 juta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Abdul Cholik, menjelaskan, Return to Work (RTW) ini merupakan program pendampingan pada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi cacat.

Pendampingannya diberikan saat peserta mulai pertama dirawat sampai dapat kembali bekerja. RTW atau program kembali kerja merupakan program baru, pengembangan dari manfaat program JKK.

Ditegaskan Cholik, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, yang dulu mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan maksimal Rp20 juta, sekarang sudah tidak ada batasan. Seberapapun besar biaya pengobatan medis yang dibutuhkan peserta dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Cholik menandaskan, manfaat yang diperoleh peserta yang mengalami kecelakaan kerja kini meliputi Biaya Pengangkutan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja, Biaya Perawatan dan Pengobatan (Unlimited/sesuai kebutuhan medis).

Selain itu juga Rehabilitasi Medis, Alat Bantu (Prothese/Orthese), Santunan Cacat, Santunan Meninggal Dunia karena Kecelakaan Kerja, dan Beasiswa Anak.

“Jadi, peserta BPJS Ketenagakerjaan benar-benar terjamin dan aman terhadap risiko kecelakaan kerja. Peserta aman, perusahaan tentram,” tandas mantan Kadiv Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan ini.

Ditambahkan, hadirnya program Return to Work menunjukkan BPJS Ketenagakerjaan selalu berupaya meningkatkan peran kontribusi nyata untuk memberikan kesejahteraan pada pekerja.

“Kami menghimbau seluruh perusahaan untuk mendukung program Return to Work untuk kesejahteraan pekerja dan produktivitas perusahaan,” ujarnya.

Menurutnya, pekerja disabel telah membuktikan memiliki dedikasi tinggi dan tetap produktif. Untuk itu, dia minta kesempatan yang sama buat mereka.

“Kami berharap seluruh pekerja mendapatkan haknya sehingga kesejahteraan pekerja dapat benar-benar dirasakan, utamanya dengan program Return to Work,” kata Cholik. (Ganefo)

Teks Foto:
1. anuar Arief Utama, pekerja PT Seng Fong Moulding Perkasa Jombang.

2. Ika Wiludjeng, karyawan Medical Representative Actavis Indonesia, bersama bapak dan ibunya.

3. Angga Krisnayodi Sulaiman, penyiar Radio Suara Surabaya (SS), bersama istri dan anaknya.

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *