BANYUWANGI, beritalima.com – Ramainya warga yang menggruduk kantor Desa Sambirejo, Lantaran banyaknya sertifikat yang tidak jadi ketika mengikuti PTSL 2018, Menurut ketua pokmas ada hal yang perlu di luruskan.
Menurut Ketua Pokmas, Drs.Kasworo ada salah persepsi di masyarakat
“sebenarnya sertifikat sisa 360 itu bukan tambahan kuota tahun 2018, tapi saat itu, di tahun 2018 ada kelebihan jumlah pemohon, yang di ajukan lagi pada tahun 2019.” ungkap pria yang akrab dengan panggilan Lukas ini.
Masih menurut, Lukas, bahwa di tahun 2019, kelebihan pemohon di ajukan ulang
“nah di tahun 2019, kelebihan pemohon di tahun sebelumnya di inklut ke pengajuan baru tahun 2019, dan itu sebenarnya yang terjadi, berkaitan dengan keterlambatan cetak sertifikat, itu karena ada kesalahan peta bidang dari pemohon sehingga harus merubah sisa Sertifikat tersebut.” imbuhnya
Hal itu juga di tegaskan kepala Desa Sambirejo, Hadi Purnomo, bahwa yang sebenarnya kelebihan pemohon bukan kelebihan kuota
“yang benar itu kelebihan pemohon bukan kelebihan kuota, dan dalam waktu dekat ini menurut informasi dariBPN akan segera di bagikan, namun karena adanya pandemi seperti ini, kita tidak bisa membagikan keseluruhan secara langsung, tapi secara bertahap karena kita harus menjalankan protokoler kesehatan.” tegas kades.
Sebelumnya saat ditemui wartawan Pendamping desa sambirejo Suparmin dari LSM KODEBA membenarkan bahwa hari ini di desa sambirejo di datangi warga yang bertujuan untuk menanyakan program PTSL tahun 2018 dan 2019,di mana masih banyak warga yang belum menerima sertifikat dari program PTSL
“ea mas,puluhan warga yang datang ke balai desa sambirejo bertujuan untuk menanyakan sertifikat program PTSL yang belum jadi,dan penarikan yang Rp.600.000 itu kan 2018 jadi belum ada larangan penarikan ,dan SK 3 mentri belum di syahkan “ungkapnya.
wahyu salah satu tokoh pemuda desa sambirejo kecamatan bangorejo mengatakan, Bila mengacu kepada surat keputusan bersama (SKB) 3 (tiga) menteri yang terdiri dari Mendagri, Menteri Tata Ruang/Kepala BPN dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi no 25/SKB/V/2017 didalam SKB tersebut sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) dan besaran biaya Rp.150.000 namun kami warga sambirejo ditarik biaya berfariasi antara kisaran Rp.600.000 Pungkas wahyu. (Abi)