ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com||Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula memutuskan mengembalikan berkas perkara atau P19 atas pelaku perselingkuhan di Penginapan Wakatobi, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara
Berkas perkara atas nama tersangka inisial AS (26) dan Ihsan Ngofangare alias IN yang berkonflik dengan hukum, Penyidik diminta melengkapi berkas itu.
“Iya P-19, pada 30 Desember 2024 dan sampai saat ini berkas perkara dimaksud masih berada di penyidik, belum diberikan lagi ke kami, “kata Juru Bicara Kejari Kepulauan Sula Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya melalui pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361 – xxxx, Selasa (14/1/25)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0821-7709-xxx, mengatakan, bahwa pihaknya sudah kirimkan berkas perkara dan ternyata ada P19 dari kejaksaan
“Jadi saat ini kita sedang memenuhi petunjuk P19 dari Kejaksaan untuk berkas perkara tersebut, “singkatnya. [dn]