SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Bank Jatim kepada PT. Semesta Eletrido Pura yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.7.552.800.498,68, sudah lengkap atau P21.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Jemmy Sandra, SH.,MH dalam pers rilisnya, Kamis (16/11/2023) mengatakan berkas perkara dengan tersangka BK dan tersangka HK dinyatakan lengkap setelah serangkaian pemeriksaan oleh Jaksa peneliti.
“Hasil pemeriksaan (dalam kasus ini) telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp.7.552.800.498,58,” kata Jemmy.
Setelah dinyatakan P21, lanjut Jemmy
kemudian dalam beberapa hari kedepan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke Jaksa.
“Sehingga tidak berapa lama lagi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabayau ntuk menjalani persidangan terhadap kasus itu,” lanjutnya.
Meskipun tegas Jemmy, Kejari Tanjung Perak pada Kamis 2 November 2023 telah menerima pengembalian kerugian keuangan Negara dari para tersangka.
“Namun tidak akan menghentikan proses perkara. Para tersangka tetap akan dihadapkan ke persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Jemmy.
Diterangkan Jemmy, kasus ini berawal saat PT Semesta Eltrido Pura mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan panel listrik di Kalimantan Barat dari PT Wijaya Karya (WIKA) pada 2011.
“Kemudian pada tahun 2012 PT Semesta Eltridro Pura mengajukan permohonan kredit modal kerja ke Bank Jatim. Atas pengajuan kredit tersebut, Bank Jatim memberikan kredit sebesar Rp 20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan dengan suku bunga 12,25 persen,” terangnya.
Setelah proyek selesai dan PT WIKA telah melakukan pembayaran atas proyek pekerjaan tersebut, namun ternyata PT Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim.
“PT Semesta Eltrido Pura tidak melakukan pelunasan kredit,” pungkas Jemmy
Atas perbuatanya, HK yang adalah Komisaris PT. Semesta Eltridro Pura dan BK, Direktur Utama PT. Semesta Eltridro Pura didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor subsider pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Han)