Berkas Dugaan Korupsi TKD Lengkap, Dilimpahkan ke PN Tipikor Surabaya

  • Whatsapp

JEMBER, beritalima.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember telah melimpahkan berkas dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Desa Gambiran, Kalisat.

Kejari Jember menyatakan, berkas korupsi yang menyeret Kepala Desa berinisial DP telah lengkap (P-21), dan akan melimpahkan berkas perkara yang sudah memenuhi syarat materiil dan formil ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” kata Kasipidsus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono, Rabu (5/5/2021).

Selain DP, satu tersangka berinisial TS (41) yang terlibat juga diajukan, karena sudah lengkap.

Adhi menyebut, Kades Gambiran tersebut melakukan pengerjaan pemerataan TKD berupa gumuk, yang tidak sesuai ketentuan atau mekanisme perundang-undangan terkait pengelolaan aset desa.

“Sementara TS warga jenggawah tersebut sebagai pihak ketiga, yang mengerjakan pemerataan gumuk,” jelasnya.

Terkait adanya tersangka lain, Adhi menegaskan, pihaknya akan tetap mengembangkan kasus ini jika menemukan bukti kuat keterlibatan pihak lain.

“Kita tunggu perkembangannya, di persidangan nanti,” pungkasnya. (Sug)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait