Berkas Dugaan Pencabulan SB, Jaksa Kembalikan ke Penyidik

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Jaksa peneliti di Bidang Pidana Umum Kejaksaan (Kejari) Negeri Kepulauan Sula mengembalikan berkas perkara pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka Saud Buamona alias SB ke penyidik. Berkas SB itu masih harus dilengkapi.

Juru Bicara Kejari Kepulauan Sula Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya melalui pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361 – xxxx,  mengatakan, dari hasil penelaahan diketahui masih ada kekurangan. “Sudah dikembalikan jaksa peneliti ke Polres Kepulauan Sula,” ujar
Raimond, Selasa (14/1/25)

Pria yang akrab disapa Raimond itu menyebut, jaksa mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi dengan petunjuk atau P-19. “P-19 pada 27 Desember 2024 dan sampai saat ini belum balik,” kata Raimond

Terkait kekurangan apa yang harus dilengkapi, Raimond tidak mau berkomentar. Alasannya, hal itu sudah masuk dalam materi pokok perkara. “Itu sudah pokok perkara,” ucapnya

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar melalui Kanit PPA, Bripka Ikbal Umanailo saat dikonfirmasi pesan Whats App ..di..nomor 0813- 5453 -xxxx, menyebut penyidik sedang melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk diberikan. “Sedang dilengkapi,” ujarnya.

Jika sudah dilengkapi sesuai petunjuk diberikan, berkas akan diserahkan lagi ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa peneliti akan menelaah kembali berkas tersebut, apakah sudah lengkap atau belum.

Apabila sudah lengkap secara formil maupun materil, maka jaksa peneliti akan menyatakan berkas lengkap atau P-21. Namun jika masih ada kekurangan, berkas akan dipulangkan lagi ke penyidik, “tindasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait