Ainur Rofiq, SH Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Satu berkas perkara kasus dugaan perzinahan yang berinisial JH asal Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara, kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula
Keterangan yang disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum)Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo melalui sala satu stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi dikantornya, Senin (19/6/23)
Menurutnya, ada dua berkas kasus dugaan perzinaan atas nama tersangka inisial MP dan JH, namun baru satu berkas tersangka inisial JH. Insa allah besok Pada Selasa 29 Juni 2023 sudah tahap P21
“Sedangkan untuk satu berkas perkara atas nama tersangka inisil MP asal Desa Fauta itu, masih dalam meneliti, apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formal maupun materiel.’’pintanya.
” Atas perbuatannya, kedua tersangka MP dan JH dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.[dn]