JAKARTA,BERITA LIMA – Vendy Toumahuw, salah 1 tim pengacara Rohani Vanath dan Madja Rumatiga atau dengan jargon Ina Ama, mengakui, berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
” Kamis, 12 Desember 2024, pukul 14:40:18 WIB, berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di SBT atas nama Rohani Vanath dan Madja Rumatiga sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK),” sebut Toumahuw kepada media ini, Selasa (17/12/2024).
Toumahuw menjelaskan, sesuai Peraturan MK, proses sidang-sidang permohonan perselisihan dari berbagai daerah di Indonesia, berlangsung per tanggal 9 Januari 2025.
” Tanda terima berkas perkara elektronik bernomor : 182/P-BUP/PAN.MK/12/2024, nama Rohani Vanath dan Madja Rumatiga, pasangan calon bupati kabupaten SBT denga Tim Hukum Vendy Toumahuw dan kawan-kawan yang diketuai oleh Anthoni Hatane. Sedangkan, nomor register kami yakni, no e-AP3 : 211/PAN.MK/ e-AP3/12/2024, hari Kamis,12 Desember 2024, pukul 14;40;18 wit,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, informasi lebih lanjut menunggu jadwal sidang. (ulin)