ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com| Kasus dugaan tindak pidana umum pemalsuan ijazah dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula, Arifin Ahmad segera memasuki tahapan pengadilan, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan SH MH, kepada wartawan, Senin (01/8/22) mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan pihaknya ke PN Sanana dan tinggal menunggu penjadwalan sidang, “Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN dan tinggal tunggu disidangkan. Sementara, untuk tersangka, kami tahan di Lapas Kelas IIB Sanana.
Sebelumnya, kasus ini sendiri terungkap saat tersangka Arifin Ahmad maju calon Kepala Desa Baleha 2021 lalu, kemudian Arif ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kepulauan Sula pada Rabu 9 Maret 2021 lalu, setelah sample ijazah yang diperiksa di Labfor Maksar dinyatakan tidak identik atau palsu. [dn]