IPTU Aryo Dwi Prabowo Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Penyidik Polres Kepulauan Sula telah melimpahkan berkas kasus KDRT Nulina ke kejaksaan. Berkas tersebut masih dalam petunjuk jaksa penuntut umum.
“Berkasnya sekarang di JPU, masih dalam petunjuk jaksa. Kami tunggu petunjuk pihak jaksa penuntut, kemungkinan akan ada petunjuk lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula IPTU Aryo Dwi Prabowo kepada awak media saat diwawancarai, Kamis (01/06/21)
Diketahui, Gegara uang milik ibu tirinya tidak dikembalikan, HF (48) warga Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, tega menganiaya putri tirinya, Lina (36).
Akibat penganiayaan menggunakan talapak tangan, serta di dorong dan terjatuh terguling, pada Senin 21 Desember 2020, sekitar Pukul 23:45, malam, korban menderita luka sobek pada bagian tangan kiri dan luka memar pada bagian testa sebelah kiri. “Berdasarkan keterangan tetangganya.
Penganiayaan itu dilakukan HF, Namun itu dilakukan saat suaminya yang merupakan ayah Lina sedang sakit, “Akibat perbuatannya HF kini korban anak tri, Lina terpaksa melaporkan ke Polres Kepulauan Sula. [dn]