JEMBER, beritalima.com –   Berkas Kasus Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Saber Pungli dengan tersangka kepala sekolah dan 2 wakil Kepala  SMK Negeri 8 Jember  Sudah dinyatakan lengkap atau P-21.
        Menurut Kapolres jember  AKBP Kusworo Wibowo  berkas perkara kasus kepala sekolah dan wakil kepala sekolah SMK 8  sudah dilimpahkan tahap 1 beberapa hari yang lalu, jaksa peneliti sudah memeriksa berkas perkara tersebut, bahkan pihak jaksa dari kejaksaan negeri jember  sudah menyampaikan pemberitahuan kepada  penyidik polres jember bahwa berkas sudah dinyatakan sempurna alias P-21.
            Karena itu penyidik polres jember  tinggal melakukan koordinasi dengan kejaksaan negeri jember  untuk dilakukan pelimpahan tahap 2  atau penyerahan tersangka dan barang bukti nya ke jaksa penuntut umum.
             Dalam kesempatan tersebut Kapolres  Kusworo Wibowo  juga menyampaikan tidak menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan  kuasa hukum tersangka, sebab penahanan tersangka tidak mengganggu proses belajar-mengajar serta pelaksanaan ujian  yang digelar tahun ini karena pelaksanaan ujian kelas’ akhir sudah ditangani PLT kepala sekolah dengan  baik.
        diberitakan sebelumnya Tim sapu bersih pungutan liar Saber pungli  kembali melakukan Operasi Tangkap tangan OTT di Sekolah Menengah Kejujuran  SMK 8 jember di Semboro dalam OTT itu Tim menangkap 3 orang tersangka yakni kepala sekolah berinisal SR 60 tahun  wakil kepala sekolah bagian sara Pradana  K-A 55 tahun Dan wakil kepala sekolah bagian kurikulum DR  50 tahun.
       tersangka dijerat dengan 12 E Undang-Undang Nomor 31 tahun 99 yang diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.(senan)
Balas Balas ke Semua Teruskan Lebih l

 

 
									
 
											




