Berkas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Desa Paratina Rampung, Polisi Kembali Limpahkan ke JPU

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula,
Polda Maluku Utara akhirnya merampungkan dua berkas dugaan pencabulan anak berusia 14 dengan tersangka berinisial SG (19) dan AA (22). Kedua tersangka tersebut berasal dari Desa Paratina, Kecamatan Sanana Utara.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula Iptu Rinaldi Anwar, mengatakan, kasus ini untuk berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan, ” ungkap Rinaldi saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0821-7709-xxx, Jum’at (6/12/24),

Selanjutnya, kata Rinaldi, kedua berkas tersebut kemarin masih P19. Dan sekarang sudah dilengkapi, “Jadi sekarang penyidik tinggal menunggu informasi dari kejaksaan untuk P21, “singkat Rinaldi.

Ketahui, Kasus dugaan tersebut di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kepulauan Sula berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/09/1/2024/SPKT pada Kamis 30 November 2023, sekitar pukul 17.02 Wit.

Kemudian dalam proses penyelidikan di tingkatkan ke penyidikan, kedua pelaku  berinisial SG dan AA ditetapkan sebagai tersangka atas pencabulan anak berusia 14 tahun. namun belum ditahan

Selanjutnya, kedua berkas tersebut sudah dilimpakan ke Jaksaan Negeri Kepulauan Sula, Namun dikembalikan P-19 untuk dilengkapi. (dn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait