ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Pengembalian berkas perkaradugaan tindak pidana pecabulan anak dibawah umur dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula untuk di lengkapi
Hal ini disampaikan Kapolsek Mangoli Barat, Ipda Faisal Pora saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0813-4393-xxxx, Kamis (23/1/25)
Selanjutnya, kata Faisal, berkas saat ini JPU dikembalikan alias P19. untuk di lengkapi dan saat ini sedang di lengkapi oleh penyidik, “singkatnya
Ketahui, korban masih berusia 15 tahun sementara terduga pelaku berinisial RS (18 tahun) masih berproses pemenuhan berkas oleh penyidik
Perkara dugaan tersebut terjadi pada Sabtu 01 Desember 2023 sekitar Pukul 17.00 Wit bertempat di rumah saudara inisial RS Desa Falabisahaya
“Berdasar bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/XII/2023/SPKT /SEK MANGBAR/POLRES SULA/POLDA MALUT pada 05 Desember 2023 Dan bukti Surat perintah penyidikan nomor : Sp-Sidik/04/VIII/2024/Reskrim/Sek Mangbar pada 01 Agustus 2024. [dn]