Berkas Korupsi Rp 29,1 Miliar PT Petro Gas Jatim Dinyatakan Sempurna

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada PT Petro Gas Jatim Utama (PJU) BUMD milik Pemprov Jatim dinyatakan sempurna oleh Jaksa penuntut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Setelah sempurna, Penyidik Markas Besar (Mabes) Polri pun akhirnya melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Benar pada hari ini kamis (17/2019) malam, penuntut umum pada Kejaksaan negeri Surabaya yang juga awalnya ada tim penuntut umum pada Kejagung menerima tersangka dan barang bukti atas nama WPS,” kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya Heru Kamarullah, Jum”at (18/1/2019),

Menurut Heru, tindak pidana korupsi yang dilakukan PT PJU ini terjadi adanya kerjasama dengan PT GHI pada 15 November 2010 silam. PT PJU diduga tidak mematuhi dan menabrak anggaran dasar sehingga melanggar ketentuan Kepmendagri No 40 tahun 2004.

“Mulai perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan tidak sesuai dengan SOP di internal PT PJU diantara penarikan uang kepada pihak PT GHI. Asa juga faktur fiktif, sehingga muncul kerugian negara,” jelas Heru.

Heru menambahkan atas perbuatan tersangka Wahyu Pujo Saptono (WPS) selaku GM Finance and Administration serta Pimpinan Trading Batubara PT Petrogas Jatim Utama tahun 2010 sekaligus Kapimpro kerjasama batubara berdasarkan Hasil audit BPK RI terdapat kerugian daerah sebesar Rp. 29.133.596.855,00.

“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas Satu Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” pungkasnya.

Dari kejahatan tersangka, Kejari Surabaya mendapatkan barang bukti yakni dokumen-dokumen serta uang tunai sebesar Rp 137 juta.

Sedangkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *