KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menahan tersangka mantan Kepala
Unit Layanan Pengadaan (ULP) inisial ES terkait dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara tahun anggaran 2019 lalu.
“Tersangka ES sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Sanana, selama 20 hari ke depan. Selanjutnya segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate,” ujar Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Willy Febri Ganda kepada wartawan, Selasa (20/9/22)
Lanjut Willy, ada dua tersangka dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) yakni tersangka ES sudah kita lakukan tahap dua dan sudah kita tahan . dan tersangka kedua inisial RL akan kita lakukan tahap dua minggu ini, kalau tidak berhalagan akan tahap dua pada Jum’at 22 September 2022 nanti, Sebab berhubung tersangka RL sedang menjalani pidana dirutan dalam tindak pidana korupsi
“Kemudian proyek pengadaan lampu solar singgle ornament ini, baru menetapkan dua orang tersangka, namun tidak menutup kemungkinan dalam peroses perkembangan penyidikan, “Apakah nanti kita mendapatkan alat bukti baru dan kemungkinan kita menetapkan tersangka lainnya, “kata Willy
Ketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) di Dinas Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Sula tahun 2019 lalu yang dikerjakan CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar sekian
Kemudian berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 milyar lebih.
ES disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [dn]