FAKFAK, beritalima.com – Berkas perkara kasus dugaan pencabulan yang dilakukan BM (34) salah satu dosen kampus ternama di Fakfak terhadap mahasiswinya sebut saja mawar (18) di salah satu hotel di Fakfak, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak atau telah masuk tahap satu, yang diserahkan langsung oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Fakfak.
“Saat ini berkas kasus pencabulan tersangka sudah tahap satu atau sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,”ujar Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP. Misbachul Munir, S.IK melalui Kaur Bin OPS (KBO) Reskrim Ipda Slamet Eko. R. SH ditemui diruang kerjanya, Jumat (18/10/2018) siang kemarin.
Setelah pelimpahan, lanjut Eko, tinggal menunggu hasil penilitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan.
“Setelah berkas kita limpahkan, kita tunggu hasil penelitiannya dari kejaksaan,”jelasnya sembari mengatakan, tersangka disangkahkan dengan pasal 289 KUHP.
Diketahui, BM (34) oknum dosen pada salah satu kampus ternama di Fakfak ini nekat melakukan aksi cabul terhadap siswinya di salah satu hotel di Fakfak 19 September 2019 sekitar pukul 20.30 WIT di kamar tidur tersangka setelah menyerahkan laporan praktekum dengan cara, tersangka menyuru korban memjiat tanganya sebelah kanan sambil memegang paha korban, setelah itu mencium korban.
Terhadap kasus yang tidak terpuji itu, korban melaporkan kepada orang tuanya, selanjutnya dilaporkan ke Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. [monces]