Berkas P21, Polisi Limpahkan Dua Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur ke Kejari Sula

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritaLima, com ||Penyidik Satuan Reskrim Polres Kepulauan Sula menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, Aswan Asrul Aufat (22) dan Suaib Gay (19) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Rinaldi Anwar saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0821-7709 – xxxx, Selasa (21/1/25)

Ia mengatakan, pihaknya telah menyerahkan laporan hasil tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula tadi siang sekitar Jam 12.00 Wit

Selanjutnya, perkara yang di sangkakan dalam dugaan tindak Pidana”Pencabulan Anak Dibawah Umur” Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, “kata Rinaldi

Sementara itu, Bicara Kejari Kepulauan Sula Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya melalui pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361 – xxxx,  membenarkan, siang tadi, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polres Kepulauan Sula kepada Penuntut Umum Kejari Kepulauan Sula atas nama tersangka inisial SG dan AA.

Selanjutnya dalam waktu dekat, kami akan melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Sanana, “singkatnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait