Menurutnya, berkas pemekaran kabupaten Aceh Raya dari Kabupaten Aceh Besar yang sebelumnya berada di DPR Aceh sudah dilimpahkan ke pihak Gubernur untuk diproses dan selanjutkan dikirem ke Jakarta.
Lanjut Abdurrahman, yang terpilih dari Dapil 1 yang meliputi Banda Aceh, Aceh Besar dan Sabang tersebut, kita mengharapkan permasalahan pemekaran Kabupaten Aceh Raya segera terwujut, dan masyarakat saat ini sedang menunggu hasil kinerja kita semua yang sudah kita janjikan kepada mareka.
Rencana pemekaran ini bukan selama saya duduk di DPR Aceh ini, dan hal ini sudah lama di idam idamkan oleh berbagai Elemen Masyarakat dan berbagai upaya sudah dilakukan untuk bisa terlaksana.
Dia menambahkan, untuk Saat ini berkas pemekaran sudah di Gubernur untuk diproses dan selanjutnya akan dibawa ke Jakarta untuk keperluan administrasi, mudah mudahan ini segera terlaksana janan ada tertunda lagi, ujarnya.
Pemerintah Aceh dalam hal ini tidak boleh tinggal diam dikarenakan ini sudah dianggap perlu terealisasi apalagi Gubenur Aceh Zaini Abdullah sudah menyetujui pemekaran Aceh Raya dari Kabupaten Aceh Besar.
Tambah Abdurrahman, berkas yang dikasih kepada Gubernur sudah tidak ada kendala lagi dan Gubernur juga sudah menyetujui pembentukan Kabupaten Aceh Raya,saya rasa tidak ada yang di perdebatkan terhadap pemekaran Aceh Raya” Tegas Abdurrahman.
Setelah proses administrasi di Jakarta, kata Abdurrahman, nantinya maka Gubernur akan menyerahkan kembali ke DPR Aceh untuk diparipurnakan dan “Saya berharap Kabupaten Aceh Raya bisa terwujud tahun 2016.
Sebagaimana wilayah pemekaran Kabupaten Aceh Raya berada di sisi barat kabupaten induk Aceh Besar saat ini, Jika dimekarkan dengan rencana semula, wilayah ini terdiri dari tujuh kecamatan, yang meliputi Lhoknga, Leupung, Pulo Aceh, Lhoong, Darul Kamal,Darul Imarah, dan Kecamatan Pekan Bada,’’(**)