JAILOLO,BeritaLima.com – Inspektorat Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) secara resmi menyerahkan berkas kasus dugaan penyalagunaan Dana Desa (DD) Desa Togoreba Sungi Tahun 2017 Kecamatan Tabaru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada Senin(4/11/2019) di Kantor Kejari Halbar.
Kepala Inspektorat Halbar Julius Marau saat di konfirmasi usai menyehrahkan berkasnya mengatakan, bahwa berkasnya penyalagunaan Dana Desa Togoreba Sungi tahun 2017 suda di limpahkan ke Kejaksaan dan diterimah langsung oleh kepala Kejaksan Halbar.
Lanjut Julius dari hasil pemeriksaan Ispektorat Halbar terdapat temuan kerugian Negara sebesar 200. 000.000.00 sekian dan diberikan waktu selama 60 hari untuk pegambalian ke kas Desa, namun sampai dengan waktu yang di berikan yang bersangkutan tidak mampu megambalikan hasil temuan tersebut, sehingga temuan tersebut ditindaklanjuti ke Kejaksaan Halbar untuk di proses sacara Hukum.
Terpisah Kepala Kejaksan Halbar Salomina Meyke Saliama melalui Kasi Pidsus Halbar, Gama Palias juga membenarkan bahwa, pada hari ini(Senin) berkasnya penyalagunaan Dana Desa Togoreba Sungi suda kami terimah dan berkasnya nanti kita dalami dulu.papar Gama(Ay)