Raimond Chrisna Noya, SH Kepala Seksi Inteljen Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Berkas perkara pencabulan di Desa Paratina, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara dalam proses P-21.
Hal ini di ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula Priya Agung Jatmiko melalui Juru Bicara Kepala Seksi Intelijen Raimond Chrisna Noya saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor 0853 – 4361 – xxxx, Rabu (15/1/25)
Ia menjelaskan bahwa terkait berkas perkara pencabulan anak berusia 14 tahun di Desa Paratina atas nama tersangka inisial SG dan AA ini sementara dalam proses P-21. Hari ini sudah P-21.
Selanjutnya akan diagendakan pelaksanakan tahap II dalam waktu dekat, “kata Raimond
Ketahui, kedua tersangka inisial SG dan AA ini dijerat dengan Pasal Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 01 Tahun 2016. Yang mengatur perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ” Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.
Kejadian tersebut di laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Kepulauan Sula berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTLP/09/1/2024/SPKT pada Kamis 30 November 2023, sekitar pukul 17.02 Wit. [dn]