KEPULAUAN SULA,berita lima,com |Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sula (Kepsul) melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka (tahap 2) kasus kecelakaan yang menimpa almarhum Fajri Buamona ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
Kasat Lantas Polres Kepulauan Sula, Iptu Walid Buamona mengatakan, penyerahan berkas perkara dan tersangka H.Modar serta barang bukti Mobil Truk ke Kejaksaan
Penyidik telah melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti berkas perkara terkait kasus
kecelakaan atas nama tersangka H.Modar, ” kata Walid saat dikonfirmasi, Selasa (23/8/22)
Dengan penyerahan barang bukti dan tersangka itu, maka kasus dengan tersangka H.Modar akan segera disidang.
Tersangka H.Modar dejerat Pasal 310 ayat 4 UURI No.22 tahun 2009 dengan ancaman humam 6 tahun penjara, “pintanya. [dn]