Berkas Perkara Kasus Dugaan Kuropsi DD Taliabu, Jaksa P19 ke Polda Malut

  • Whatsapp

ILustrasi
TERNATE,beritaLima,com | Jaksa peneliti telah memeriksa berkas perkara kasus dugaan kuropsi
pencairan ADD dan DD, 2017 dengan tersangka Agumaswati Toib Koten kurang lengkap dan telah dikembalikan ke penyidik Polda Malut untuk dilengkapi atau P19 sebanyak dua kali.

Pantauan media ini, Senin (11/07/22) Sesuai petunjuk jaksa pada P19, ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik untuk kasus dugaan kuropsi pencairan ADD dan DD tersebut.

Ada beberapa petunjuk dari jaksa untuk kelengkapan berkas. Pertama melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang meringankan tersangka.

“Kedua, melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tambahan tersangka Agumaswati Toib Koten dan perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana

“Saat ini penyidik sedang dalam tahap koordinasi dengan jaksa untuk pemenuhan petunjuk-petunjuk terkait beberapa kekurangan materiil dan formil berkas perkara itu untuk segera dipenuhi, “kata sala satu penyidik yang namanya tidak mau dipublikasikan kepada media ini.

Sekedar diketahui, kasus tersebut dalam pencairan ADD dan DD tahap satu tahun 2017 dengan cara ditransfer ke perusahaan atas nama CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka Agumaswaty Toyib Koten. Dari total anggaran untuk 71 desa pada 8 kecamatan, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait