KUPANG, beritalima.com — Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Perbankan dan/atau penggelapan yang terjadi pada bank pelat merah unit Busalangga, Rote Ndao Cabang Kupang telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam kasus ini tersangka adalah MY, selaku Penjabat Kepala Unit bank tersebut.
Kasus tersebut telah ditangani sejak tanggal 15 Agustus 2023 berdasarkan LP/B/275/VIII/2023/SPKT/Polda NTT.
Demikian disampaikan Wadirreskrimsus Polda NTT AKBP Yoce Marten, saat Konferensi Pers di Lobby Bidhumas Polda NTT, Selasa (30/7/2024) pagi
Dalam konferensi pers tersebut, Wadirreskrimsus Yoce Marten, didampingi Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda NTT Iptu Ferry Nur Alamsyah.
Selanjutnya, Yoce Marten mengatakan, MY selaku pejabat kepala bank tersebut menggelapkan uang hingga miliaran rupiah.
Modusnya, MY melakukan fraud dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank tersebut secara bertahap. Uang tersebut ditransfer ke nomor rekeningnya melalui teller dan juga agen Brilink.
Selanjutnya MY melakukan pencatatan palsu sehingga terjadi selisih antara kas fisik dan kas pada sistem.
“Atas perbuatan tersangka tersebut, bank pelat merah itu mengalami kerugian sebesar Rp 2.603.900.000”, kata dia menambahkan.
Uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar hutang pada pihak ketiga dan membayar hutang pada rentenir yang tidak dikenal.
Kasus ini sudah lengkap dengan berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka MY alias Makarius.
AKBP Yoce Marten mengakui kalau aksi dari MY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pada periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022 di bank tersebut.
“Tindak pidana perbankan dan penggelapan yang terjadi pada salah satu bank plat merah ini dilakukan tersangka MY periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022, saat tersangka menjabat sebagai Pjs. Kepala unit bank tersebut.
Dari hasil penyidikan tindak pidana perbankan dan penggelapan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan.
Tersangka sebagai penjabat kepala unit bank pelat merah itu tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankas bank tersebut
“Seharusnya kunci brankas tersebut dipegang oleh dua orang yakni tersangka selaku Penjabat Kepala Unit Bank tersebut memegang kunci tombak dan teller memegang kunci password kombinasi angka”, ujarnya.
Tersangka dengan leluasa mengambil uang dari dalam brankas tersebut. Polisi pun memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli dari OJK dan auditor Kanwil BRI Denpasar.
“Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sejak tanggal 6 Mei 2024 dan masa penahanan tersangka berakhir pada tanggal 3 Agustus 2024,” tandasnya.
Penyidik juga menyita barang bukti printout rekening koran milik tersangka, pencatatan palsu berupa laporan keuangan vault Iquiry Balance dan register courpures periode bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022.
Polisi juga menyita slip penyetoran uang yang ditransfer ke rekening tersangka atas nama Makarius yang disetor melalui teller dan ekaman CCTV. Selain itu kwitansi pinjam uang ke pihak ketiga sebesar Rp310.000.000 dan dokumen pendukung lainnya.
Terhadap berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka Makarius telah dinyatakan lengkap oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 Juli 2024.
Polda NTT juga telah menerima surat dari Kajati NTT Nomor : B-2105/N.3.1/Eku.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka MY sudah lengkap (P21).
Dijadwalkan pada Rabu (31/7/2024), Penyidik Subdit 2 Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT, akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
“Besok kita limpahkan tersangka MY dan barang bukti ke kejaksaan berdasarkan petunjuk P21 dari JPU di Kejaksaan Negeri Rote Ndao,” ungkap mantan Kapolres Manggarai ini.
Tersangka pun dikenakan pasal 49 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000,” pungkas Wadir Reskrimsus Polda NTT. (*)