PONOROGO, beritalima.com- Berkas perkara korupsi dengan tersangka mantan Wakil Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Yuni Widyaningsih alias mbak Ida, dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya, Kamis 8 Desember 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ponorogo, Happy Al Habiebie, mengatakan, kondisi kesehatan jiwa terdakwa Yuni Widyaningsih masih sangat layak untuk menjalani persidangan. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jiwa dari Surabaya yang telah didatangkan pihak Kejari Ponorogo untuk membandingkan kondisi Yuni Widyaningsih saat ini dengan kondisi yang tertulis dalam surat keterangan kesehatan yang diterbitkan dokter jiwa dari RSJ Menur, Surabaya dan dokter jiwa RS Hermina, Solo, Jawa Tengah.
“Hasil pemeriksaan dokter jiwa pembanding sudah kami terima. Disebutkan beliau mengalami gangguan penyesuaian, istilah gampangnya begitu. Dan itu tidak jadi masalah kalau harus menjalani sidang,” terang Happy, kepada wartawan, Kamis 8 Desember 2016.
Menurutnya lagi, Yuni Widyaningsih tidak ditahan karena JPU memiliki pertimbangan kemanusiaan. Di antaranya adalah kondisi kesehatan yang menurun bila diperiksa. Terutama depresi yang sangat tampak bila menemui para jaksa.
“Mungkin karena mantan pejabat, juga perempuan yang sekarang rapuh sehingga ketakutan atau gimana,” tambah Happy.
Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan surat penetapanan Kepala Kejari Ponorogo nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014. Kepada mantan orang nomor dua di Ponorogo ini, penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun.
Yuni Widyaningsih dinilai melakukan pengkondisian lelang dan mendapatkan bagian 22% dari nilai proyek. Yaitu untuk proyek pengadaan alat peraga untuk 121 SD senilai Rp6 miliar pada 2012 dan Rp2,1 miliar pada 2013. Totalnya Rp8,1 miliar. (Dibyo)