ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com ||Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menerima pelimpahan berkas perkara (tahap 2) enam orang tersangka kasus dugaan pengrusakan dan pencurian besi penahan bendungan air di KM 10 di Desa Falabisahaya Kecamatan Mangoli Utara
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kepulauan Sula, Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878- 5451- xxxx, Jum’at (10/11/23)
Menurut Ainur, pihaknya menerima pelimpahan berkas serta enam orang tersangka masyarakat adat dari Polres Kepulauan Sula sekitar Pukul 14.00 Wit, Sedangkan kedua berkas perkara untuk tersangka inisial FT dan HG belum diterima, “ungkap Ainur
Lanjut Ainur, dari ke- enam orang tersangka diantaranya inisial AZ, RB, RK, HR, DM dan AU atas kasus dugaan pengrusakan dan pencurian besi penahan bendungan air di KM 10 di Desa Falabisahaya pada 12 September 2023, setelah proses tahap dua
“Selanjutnya kita akan bersama-sama mengikuti jalannya persidangan, apa yang disangkakan kepada para tersangka,” kata Ainur
Untuk itu, dari enem orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 170, 363 ayat (1) ke 4 Jo 53 serta Pasal 408 Jo 55 dan Pasal 406 Jo 50 KUHPidana tentang pengrusakan dan pencurian dengan ancaman hukuman kurang lebih lima tahun penjara, “tindasnya. [dn]