Berkas Perkara Pembuat Ijazah Palsu Belum Diterima, Ini Kata Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

  • Whatsapp

Emanuel, SH Plt. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Berkas perkara kasus tindak pidana pembuat ijazasah palsu oleh okumum Kepala Desa Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara inisial RT belum juga diterima oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Plt Kepala Seksi Pidana umum, Emanuel Zebua mengatakan sementara untuk pembuat ijazah palsunya, kami dari kejaksaan belum terima berkas perkaranya hingga saat ini, berkas yang diterima pihak Kejaksaan dari penyidik polres Kepulauan Sula hanya tersangka oknum kades Arifin yang menggunakan ijazah palsu itu, “kata Emanuel kepada media ini, Kamis (28/7/22)

Lanjut Emanuel, pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk dan arahan kepada penyidik Polisi supaya didalami lagi kepada pihak pihak yang terlibat, termasuk pembuat ijazahnya, karena pembuat ini juga termasuk saksi dalam berkas perkara dan keterangannya sudah mengakui juga, “Jadi tergantung penyedik yang sedang dalaminya, “pungkasnya.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko mengatakan untuk si pembuatan ijasah palsu ini, nanti akan saya sampaikan kepada rekan-rekan penyidik untuk segera melakukan gelar perkara

Apabila unsur-unsurnya terpenuhi dan yang bersangkutan memang benar melakukan tindak pidana akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kita akan litif dulu berapa kali yang bersangkutan itu bebuat, terus alat-alat yang digunakan itu, bagaimana cara dia memperoleh tanda tangan seperti apa, nantikan kaitannya ada pemalsuan, “kata orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula.

Diketahui, Tersangka kasus perkara dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu Oknum Kepala Desa Baleha Kecamatan Sulabesi Timur, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara Arifin Ahmad resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Setelah dinyatakan berkas perkaranya lengkap atau P21

Pihak Kejaksaan langsung melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan.Dan saat ini, pihak Kejaksaan titip di sel tahanan Lapas Kelas IIB Sanana. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait