ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Sula kembali limpahkan berkas perkara dugaan pembuat ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula
Kapolres Kepulauan Sula,AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Kasat Reskrim Iptu Abu Zubair Latupono saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App…di..nomor 0822-5992-xxxx, Jum’at (27)1/23) mengatakan, pengiriman berkas perkara pembuat ijazah palsu inisial RT ke Kejaksaan
Namun pihak Kejaksaan setelah teliti, ternyata belum lengkap dikembalikan ke P18, dan petunjuknya ke P19 kepenyidik Polres Kepulauan Sula diberikan waktu untuk melengkapi
“Kemudian sudah melengkapi, Besok, pihak penyidik mengirim kembali berkas P19 atas perkara pembuat ijazah palsu dengan inisial RT kepada Kejaksaan,”kata Kasat Reskrim Kepulauan Sula
Seperti yang diketahui, terkait perkara dugaan pembuat ijazah palsu Sekolah Menengah Pertama (SMP) paket B dan Ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) peket C yang dilakukan oleh tersangka inisial RT kepada terpidana, Arifin Ahmad Alias Om Atu untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa (Kades) Baleha, Kecamatan Sulabesi Timur.
“Namun demikian, kedepan bila mana masih ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam peredaran ijazah palsu maka akan tetap diproses. [dn]