Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Masih Diteliti, Kejari: Biasanya 14 Hari Sudah Ada Sikap

  • Whatsapp

ILustrasi
KEPULAUA SULA,berita lima,com|Berkas perkara tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oknum Camat Mangole Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, Ernawati Sapsuha masih dalam proses di Kejaksaan.

“Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Bayu Kusumo Wijoyo, kepada media ini, Sabtu (03/9/22)

Bayu mengaku tak bisa memastikan waktu JPU untuk melimpahkan berkas perkara ke pengadilan. Ia meminta publik untuk bersabar.

“Tunggu, biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya apakah P21 atau P18,” terang Bayu

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula Bidang Tindak Pidana Umum telah menerima pelimpahan Berkas Perkara Tahap 1 dari Penyidik Polres Kepulauan Sula pada Senin 15 Agustus 2022 atas nama  tersangka Ernawati Sapsuha alias Onco Ni. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait