Berkas Perkara Pencemaran Nama Baik Masih P19, Polisi Kebut Lengkapi Berkas

  • Whatsapp

AKBP Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H Kapolres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Hingga saat ini berkas perkara pencemaran nama baik
masih dinyatakan belum lengkap(P19). Polisi terus berusaha untuk melengkapi berkas.

“Berkas perkara pencemaran nama baik yang dilakukan oleh tersangka Ernawati Sapsuha alias Onco NI (38) selaku oknum Kepala Pemeritahan Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara, kemarin telah diterima secara resmi dari kejaksaan bahwa berkas perkara itu P19,” ujar Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widyatmoko saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whats App…di..no 0852-2033-xxxx, Selasa (26/7/22)

Menurut AKBP Cahyo, pihaknya terus berusaha sesuai dengan petunjuk dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula terkait keterangan Ahli dan segera ditindaklanjuti berkas dalam waktu dekat, “singkatnya.

“Atas perbuatan tersebut, Ernawatai Sapsuha dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (1) KUHP. dengan acaman diatas 9 bulan penjara.

Seperti diketahui, Oknum Camat, Kecamatan Mangole Barat, Ernawati Sapsuha terjerat perkara pencemaran nama baik oleh warganya atas nama, Suaib Marasabessy (47) yang kini ditangani penyidik Polres Kepulauan Sula, Berdasarkan laporan ke Polsek Mangoli Barat dengan nomor : STPL//IXII/2018/Sek Mangbar, pada Rabu 15 Desember 2021, Pukul 10.15 Wit

Selanjutnya kasus tersebut Polsek Mangoli Barat limpahkan ke Polres Kepulauan Sula agar kasus ini bisa ditangani dengan baik dan benar-benar berpedoman pada prinsip Transparansi Berkeadilan seperti harapan Kapolri. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait