Berkas Perkara Tiga Aktivis Save Alun-alun Gresik Di Limpahkan Ke Kejari

  • Whatsapp

GRESIK,beritalima.com- Polres Gresik akhirnya melimpahkan berkas perkara yang menjerat tiga aktivis ‘save alun-alun’ Gresik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Rabu (6/12) siang. Ketiga aktivis itu adalah, Rizqi Siswanto (22) dari pergerakan PMII Gresik, Imam Fajar Rosyidi (23) dari komunitas PKL Alun-alun. , Abdul Wahab (43) dari forum Masyarakat Gresik Peduli Keadilan (MGPK)

Saat ditemui, Kasi Pidum Kejari Gresik Reza Prasetya Handono, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Polres Gresik. Setelah pemeriksaan berkas dan tersangka, pihaknya lalu menetapkan ketiga tersangka sebagai tahanan kota. “Selama 20 hari ke depan status ketiga tersangka sebagai tahanan kota,” katannya.
Namun sebelum batas waktu dua puluh hari, pihaknya siap merampungkan berkas tersangka untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik “kita akan secepatnya merampungkan berkasnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkapnya

Selain itu,Reza juga mengungkapkan dalam penanganan perkara ini masing-masing tersangka akan ditangani secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berbeda. Dikarenakan pasal yang diterapkan terhadap ketiga tersangka berbeda.
“Meski kejadiannya sama tapi kasus hukumnya berbeda. Sehingga nanti sidangnya juga terpisah,” paparnya.

Untuk berkas tersangka Abdul Wahab pihaknya menerapkan pasal 160 KUHP tentang penghasutan secara lisan junto pasal 17 UU no. 8 tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum. “Jaksa yang menanganinya nanti bernama Thesar Yudi Prasetya,” katanya.

Untuk berkas tersangka Rizqi Siswanto, lanjut Reza, pihaknya akan menerapkan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengerusakan junto pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat negara yang menjalankan tugas junto pasal 16 UU no.8 tahun 199 tentang penyampaian pendapat di muka umum.”Jaksa yang menanganinya Angga Saputra,” tuturnya.

Dan terakhir untuk berkas tersangka Imam Fajar, jaksa menerapkan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan junto pasal 212 KUHP. Jaksa yang menanganinya bernama Hadi Sucipto. “Berkas perkaranya akan segera kita lengkapi agar bisa segera disidangkan,” pungkasnya.

Saat proses pelimpahan berkas tahap dua ini, para tersangka datang dengan dikawal puluhan pendemo. Mereka lantas menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejari Gresik. Dalam orasinya mereka terlihat membawa boneka menyerupai jailangkung dan spanduk bertuliskan save aktivis alun-alun. (Ron)

Teks foto : Para pendemo save alun-alun Gresik saat menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Kejari Gresik. Beritalima.com/Ron

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *