Berkas Rampung, Jaksa Resmi Tahan Kades Mangoli,Penganiayaan Mahasiswa

  • Whatsapp

KEPULAUN SULA,beritalima,com – tersangka pelaku penganiayaan terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Jurusan Sospol Nurhidayat Sillia akhirnya dijebloskan ke jeruji besi kelas II B sanana

Setelah kejaksaan negeri kabupaten kepulaun sula(Malut) menerima berkas tersangka perkara kasus penganiayaan kepala desa mangoli M.Ali Masuku,dari penyidik polres sula korban Nurhidayat Sillia (24).

Kasipidum kejaksaan Negeri kabupaten kepulaun sula,M.Mirantika SH menyatakan, penahanan itu dilakukan setelah berkas dinyatakan rampung.

“Setelah diteliti jaksa, berkas perkara tersangka untuk M.Ali Masuku sudah rampung,” dari hasil wawancarai beritalima di kantor kejaksaan, Senin 13/11/2017.Pukul.13.00 Wit.

Menurutnya secara formil dan materil, kasus itu sudah layak untuk penahanan,tapi sekarang belum bisa di sidang,sebab berkas belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuha . Usai diteliti semua petunjuk kejaksaan sudah dilengkapi penyidik Polres sula.

“Setelah dinyatakan lengkap (P21).Beberapa hari yang lalu,berkas dari penyidik polres sula sudah diserahkan sekaligus tersangka kepala desa M.Ali Masuku di tahan jeruji besi KLS II B sanana.

Kades ,M.Ali Masuku di jerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP Penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500(dino)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *