Kantor Kejaksaan Negeri Kepulaun Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com|Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula
telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Lampu Solar Single Ornament (SSO) pada Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara tahun anggaran 2019 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Pelaksana Harian (Plh) Kasi intel Kajari, Godang Kris Apo Paulus Siboro mengatakan bahwa terkait berkas penyidikan dua tersangka inisial RL Mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Kepulauan Sula dan ES Mantan Kepala ULP dinyatakan telah lengkap dan dalam waktu dekat akan segera ditahan, “ungkap Godang kepada media ini dikantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Rabu (15/06/22)
Diketahui sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan dua tersangka inisial RL Mantan Kabid Bina Marga Kabupaten Kepulauan Sula dan ES Mantan Kepala ULP Kabupaten Kepulauan Sula atas kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) 2019 lalu.
Perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lampu Solar Single Ornament (SSO) tersebut yang dikerjakan CV. Kharisma Karya dengan nilai Rp 2 miliar sekian serta kerugian negara Rp 1 milyar.
Sedangkan RL dan ES, disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi. [dn]