DEPOK,beritalima.com
Terdakwa kasus 303 yang di tangkap di komplek perumahan mewah di Raffles Hills, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis
hari ini menjalani tahap 2 oleh Penyidik Polres Depok, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok.
Teguh Arifiano, Humas PN Depok mengatakan bahwa jenis judi yang di mainkan oleh ke enam terdakwa
LBH,BF,SM,ST,WY dan LTJ adalah
jenis Judi Dadu Bergambar atau Liung Fu, dengan barang bukti uang Rp 101 juta.
Untuk itu pihaknya mengatakan bahwa untuk pelimpahan perkara 303 KUHP tentang Perjudian dapat di lakukan jika berkas dinyatakan lengkap dan 6 terdakwa siap dilimpahkan ke Rumah Tahanan Cilodong, dan para terdakwa diancam dengan ancaman Pidana Maksimal 10 tahun Penjara.
“Kalau sudah tahap 2 ,dikejaksaan, kami tinggal menunggu berkas perkara yang masuk dari Kejaksaan,setelah itu keenam terdakwa akan segera disidangkan diPN Depok, kalau perjudian, pastinya mereka akan dijerat pasal 303 KUHP” ujar Teguh Arifiano, Humas PN Depok.
Sementara itu Kajari Kota Depok Sufari membenarkan bahwa para terdakwa merupakan para pengusaha yang saat ini sedang menjalani penyidikan tahap dua.
“Ya betul hari ini Keenam terdakwa, jalani tahap 2 diKejari Depok, pelimpahan berkas dan tahanan kepada Jaksa Penuntut Umum” ujar Kajari Depok, Sufari.(Yopi)