SURABAYA – beritalima.com, Kejaksaan Negeri Surabaya menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka dugaan Korupsi di Bank Jatim ke Jaksa Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Surabaya.
Adapun nama tersangka dalam kasus ini adalah OS, mantan petugas Automatic Teller Machine (ATM) Bank Jatim sejak September 2020 sampai Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Joko Budi Darmawan, SH., MH dalam rilis tertulisnya menyampaikan bahwa tersangka OS merugikan keuangan negara cq. Bank Jatim sebesar Rp. 2.939.250.000.
Modus operandinya kata Kajari Surabaya dengan sengaja beberapa kali mengambil sebagian uang tunai yang seharusnya dimasukkan kedalam 7 unit mesin ATM Bank Jatim.
“Uang tunai yang diambil berkisar antara 10-50 juta setiap kali aksinya. Tersangka tidak pernah melakukan penghitungan uang fisik yang ada di dalam ATM dan membuat Berita Acara Opname seolah-olah uang fisik telah sesuai dengan yang dimasukkan ke dalam mesin ATM,” katanya. Senin (5/6/2023).
Buntutnya sambung Kajari Surabaya, terjadi selisih jumlah uang fisik yang ada di dalam ATM.
“Uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robotrading Binomo dan sebagai uang muka pembelian mobil Camry,” sambungnya.
Menurut Kajari Surabaya, perbuatan tersangka OS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU-RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat ini tersangka OS telah dilakukan penahanan di Rutan Kejati Jatim,” pungkas Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan SH.,MH. (Han)