Godang Kris Apo Paulus Siboro, SH Kepala Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com | Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula menyatakan berkas perkara dua tersangka dan barang buktiv atas kasus dugaan korupsi pekerjaan Irigasi bendungan di Desa Kaporo, Kecamatan Mangole Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara telah lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Burhan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Godang Kris Apo Paulus Siboro mengatakan berkas perkara tahap dua dalam hal ini, pekerjaan bendungan irigasi di Desa Kaporo atas nama Salim Haris AR alias Salim selaku Konsultan sekaligus pemilik Perusahaan CV. Pesona Cipta Engineering, dan AP alias Abraham, “ungkap Godang
Lanjut Godang, Kemarin telah dilaksanakan tahap dua di Kejaksaan Tinggi Ternate bersama Tim dari Kejati dan dari Kejari Kepulauan Sula dan kedua tersangka ini sudah kita masukkan kedalam rutan Kelas 2 Ternate
“Sementara untuk kerugian negara sudah dikembalikan pada sidang sebelumnya dan sudah dikembalikan kerugian negara, “Makanya dalam sidang berikutnya ini jum untuk Pasal 18 itu, kita tiadakan, ” Jadi Pasal 2 dan Pasal 3 mentok Pasal 55 KUHP, “pintanya. [dn]