Berkas Tersangka Kasus Pengeroyokan di Desa Wainib Dinyatakan P21, Ini Kata Kapolsek

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,berita lima,com |Berkas perkara tersangka kasus pengeroyokan di Desa Wainib, Kecamatan Sulabesi Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Maluku Utara sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek)  Sulabesi Barat, Iptu Sahlan Tubaka, saat dikonfirmasi, membenar, tersangka dan barang bukti atau tahap dua, karena berkasnya suda dinyatakan lengkap atau P21.

Intinya, Pihak Polsek Sulabesi Barat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti an. Mulyadi Fokaaya alias Yadi dan Marwan Fokaaya alias Maron ke Jaksaan Negeri Sanana, “kata Iptu Sahlan, Rabu (31/8/22),

Menurutnya, Mereka ini telah melakukan pengroyokan dan penganiayaan terhadap korban Ikra Umagap, dengan locus deliktinya di Desa Wainib atau kejadian tindak pidana yang terjadi pada hari Minggu 29 Mei 2022 lalu, sehingga pihaknya melakukan proses hukum secara profesional dan berdasarkan regulasi, sehingga kasusnya dapat diselesaikan tepat waktu.

“Namun salah satu tersangka anak yang merupakan sudara mereka, Pihaknya masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, sehingga dalam waktu dekat, pihaknya akan melimpahkan berkas kepada kejaksaan Negeri Sanana, “kata Kapolsek Sulabesi Barat.

Diketahui, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1 KUHP Subsidar Pasal 351 ayat (1)dan atau (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan. [dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait