ILustrasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com –Terkait berkas kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oleh tersangka Dokter dan Perawat yang inisial MK dan ML masih dalam tahap kordinasi.
“Berkas perkara tersubut sudah P21 dengan nomor : BP/30/VIII/2021/ Reskrim pada Rabu18 Agustus 2021 dari Polres Kepulauan Sula.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sula, Iptu Aryo Dwi Prabowo
melalui Ps Kanit Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim, Bripka Ikbal Umanailo saat dikonfirmasih melalui pesan Whats App 0813-5453-xxxx, Selasa (05/10/21) mengatakan penyerahan tersangka dan brang bukti belum, karena kami juga baru tiba dari Ternate ada ambil tersangka dan anaknya. “singkat Ikbal.
Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Bagas Andy Setiyawan saat dikonfirmasi pesan Whats App 0812-3111-xxxx, menjelaskan bahwa berkas dan tersangka belum ada, waktu penyerahan masih menunggu dari pihak penyidik Polres Kepulauan Sula, sementara masih dikordinasikan, “singkatnya. [dn]