DEPOK,beritalima.com
Karena dianggap tidak lengkap oleh tim Jaksa dari bidang Pidana Khusus maka berkas dari tersangka kasus korupsi pelebaran dan pembebasan Jl Gg Nangka, Kecamatan Tapos Kota Depok tahun anggaran 2015 silam oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok di kembalikan kepada peyidik polresta Kota Depok
Hal tersebut di ungkapkan oleh Kejari Kota Depok Sufari karena dianggap tidak lengkap maka Kejari kota depok melakukan proses P 19 terhadap tersangka Nur Mahmudi dan tersangka Harry Prihanto
“Sementara berkas tersangka atas nama Nur Mahmudi dan tersangka Harry Prihanto kami melakukan P 19 kepada penyidik Polres Depok, dikarenakan adanya kekurangan data dalam kedua berkas tersangka tersebut, untuk itu kami kembalikan sementara kepada penyidik untuk dilengkapi kembali kedua berkas tersangka NMI dan HP” terang, Sufari, Kajari Depok(Jumat 5/10).
Seperti diketahui tersangka Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi dan tersangka Harry Prihanto terjerat dalam kasus tidak pidana kasus korupsi tahun 2015 lalu dimana kedua tersangaka dinggap telah merugikan negara sebesar Rp 10.7 Milyar.(Yopi)