Jakarta, beritalima.com| – Berkas perkara tiga terdakwa kasus suap gratifikasi Ronald Tannur diserahkan Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (16/12).
Adapun pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tiga terdakwa, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
Ketiganya diduga menerima suap sejumlah 140.000 Dollar Singapura dari Lisa Rachmat (pengacara Gregorius Ronald Tannur). Suap tersebut didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang, Jawa Tengah dan pembagian uang di ruang hakim. Dana tersebut digunakan untuk mempengaruhi putusan bebas terhadap terdakwa.
Pada 23 Oktober 2024 telah dilakukan penggeledahan terkait dengan Penasihat Hukum Tersangka LR yaitu di rumah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Saat penggeledahan ditemukan adanya sejumlah uang dalam bentuk Rupiah maupun Uang Asing yang diduga merupakan barang bukti berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Gregorius Ronald Tannur.
Tim Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga Terdakwa.
Jurnalis: Rendy/Abri